KABARIBUKOTA.ID – Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bersinggungan langsung ke masyarakat perlu memahami dan mengamalkan ajaran agama yang mampu bersikap, berpandangan, dan mampu bersikap Moderat.
“Agama akan selalu dinamis karena perspektif manusia berubah-ubah tapi apapun itu jangan pernah ingkari yang menjadi inti pokok ajaran agama, yang menentukan ekstrim atau moderatnya agama adalah dari masing-masing pribadi kita, maka beragama tentu harus berilmu,” terang LHS sapaan akrabnya saat memberikan materi pada Orientasi Moderasi Beragama di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat, yang berlangsung 19 s.d 22 September 2023 di Bekasi (20/9/2023).
LHS menilai moderasi beragama merupakan proses sepanjang hayat (never ending process) yang berbuah atau bertujuan untuk melahirkan toleransi, rukun, tentram, damai, dan lainnya guna menjaga inti pokok dari ajaran agama.
Dirinya juga mengatakan pemahaman yang cukup bahwa keragaman adalah keniscayaan, kehendak Allah. Oleh karenanya faham keagamaan bisa beragam namun diantara jangan berlebih-lebihan dan melampaui batas.
“Dari pemahaman yang beragam inilah yang ingin di Moderasi atau wasath dan dalam bahasa indonesia wasit atau penengah,” jelasnya.
Ia mengklarifikasi, Moderasi ini bukan berada ditengah diantara baik dan buruk, namun konteksnya ketika menyikapi suatu yang berbeda dan agar tidak menghakimi atau menilai sesuatu secara berlebihan karena sesuatu yang berlebihan juga tidak baik.
Dirinya juga menekankan faktor penyebab beragam tafsir ajaran agama berbeda tidak hanya tafsir manusia saja, bisa dari budaya yang berbeda, wawasan, ilmu pengetahuan, norma yang dianut berbeda, bahkan pengetahuan pun ada yang tidak sama.
“Yang di moderasi bukan agamanya, agama itu tidak perlu di moderasi. Islam tidak perlu di moderasi karena benar adanya tapi bagaimana kita memahami ajaran islam. Karena kita bisa berlebihan menyikapinya. Jadi moderasi beragama bukan moderasi Islam,” katanya.
Ia pun mengingatkan, ASN khususnya di Ditjen PHU untuk tidak menebarkan ujaran kebencian, jangan suka memprovokasi. Untuk menghindari hal tersebut harus mengedepankan toleransi, menghargai, kemampuan dan kemauan untuk memahami antar umat beragama.
“Perlu diingat terhadap keragaman di wilayah particular yang harus dikedepankan adalah toleransi, menghargai, kemampuan dan kemauan untuk memahami. Kita tidak bisa mengelak ini takdir Allah, menyikapi dengan kearifan. Namun terhadap ajaran agama tidak boleh mengingkari inti pokok ajaran agama, jangan menebarkan ujaran kebencian, jangan memprovokasi, dan ini harus di moderasi,” pesan LHS.
Moderasi kata LHS, bukan acara atau proyek atau agenda asing, ini sebagai upaya memahami ajaran agama, agar tidak berlebihan. “Esesensi moderasi beragama tidak ada yang baru, inti pokok ajaran agama yaitu berimbang, jangan berat sebelah dan toleran,” tandasnya.